BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), Rionald Silaban menuturkan, saat ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah menggodok nama-nama selanjutnya dari obligor dan debitur lain yang menunggak utang dana bantuan likuiditas tahun 1998.
Namun, Rionald enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait waktu pemanggilan gelombang berikutnya.
“Kami akan panggil batch kedua, namanya ini sedang digodok tim pelaksana,” tuturnya, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) RI, Jakarata Pusat, Rabu (27/10/2021).
Hingga saat ini, Pemerintah RI telah memanggil 19 obligor dan debitur yang berutang kepada negara. Dari delapan obligor yang dipanggil, hanya enam yang memenuhi panggilan Satgas BLBI, baik itu datang sendiri atau melalui kuasa hukum. Sisanya, dua obligor tidak mengindahkan panggilan Satgas BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyampaikan, respons para obligor pun berbeda-beda. Mulai dari mengakui memiliki utang, tidak mengakui, hingga mengakui memiliki utang tetapi jumlahnya berbeda.
“Obligor ini macam-macam, ada yang datang dan mengaku ada yang menyatakan saya tidak punya utang, saya tidak merasa punya utang, saya punya utang tapi jumlahnya beda,” ucapnya.
Pada batch pertama, Satgas BLBI juga memanggil 14 debitur dan hadir dalam pemangilan tersebut. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya kemudian memiliki rencana pembayaran. Namun, ada juga yang tidak mengakui jumlah utangnya. Sedangkan sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.
Sebagai informasi, Satgas BLBI baru saja mengumumkan hasil dari pemanggilan para debitur dan obligor dana BLBI tahun 1998. Sebanyak Rp 2,4 miliar dan USD 7,6 juta telah disetorkan kepada kas negara. Sejumlah aset berupa tanah dan properti juga telah dilakukan penyitaan.
[MBN]