BIMATA.ID, Jakarta – Doni Monardo, Ketua Satgas COVID-19 menandatangani Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi.
Surat tersebut berisikan aturan terkait penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat. Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan menunjukan hasil tes negative GeNose C19 sebagai catatan perjalanan.
Peraturan tersebut akan diberlakukan mulai 1 April 2021. Untuk GeNose, pengambilan sampel dilakukan di Bandara tempat penumpang berangkat. Hal tersebut tertulis dalam Poin F Nomor 3 Butir B.
Berikut adalah kutipan aturan naik moda transportasi udara dalam surat No.12 Tahun 2021:
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Perlu diingat, dalam Poin F Nomor 4, aturan tersebut tidak berlaku untuk moda transportasi perintis. Termasuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta wilayah perbatasan.
YA