BIMATA.ID, Jakarta – Rumah produksi film dewasa di Jaksel telah beroperasi sejak tahun 2022 dan telah membuat 120 judul film.
Film-film itu dapat ditonton secara streaming di tiga link website dengan membayar langganan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan, meski baru satahun beroperasi, pelanggan film mereka sudah banyak.
“Total pelanggannya 10 ribu viewers,” kata Ade dikutip dari kumparan, Selasa (12/09/2023).
Para pelaku menerapkan sejumlah paket berlangganan, mulai dari 1 hari hingga setahun penuh, tarifnya, mulai dari Rp 50 ribu – Rp 500 ribu.
Baca Juga : Gibran Diminta Jadi Pendamping Prabowo? Ini Jawaban Jokowi
Berdasarkan pantauan kumparan per Selasa (12/9), dari tiga website tempat film-film itu diedarkan, ada satu yang sudah tidak bisa diakses.
Dalam kasus ini polisi telah menangkap 5 orang, mereka terdiri dari sutradara hingga pemeran dalam film.
Ade menuturkan, rumah produksi tempat membuat film porno lokal itu sebelumnya membuat film bergenre horor hingga komedi, namun, ternyata genre itu sepi peminat.
“Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat. Akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” tutur Ade.
Usai berganti fokus, para pelaku pun mulai kebanjiran viewers. Sampai sebelum tertangkap, pelaku sudah meraup keuntungan sebesar Rp 500 juta.
Simak Juga : Prabowo Minta Caleg Gerindra Untuk Menjaga Persatuan dan Stabilitas Politik
Para tersangka dijerat pasal berlapis, ITE dan undang-undang Pornografi, yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.