BeritaHukumNasionalUmum

Oknum Anggota TNI Aniaya Warga Aceh Hingga Meninggal Dunia, Ini Kronologinya

BIMATA.ID JAKARTA Oknum anggota Paspampres, Riswandi Manik alias Praka RM dan dua rekannya yang juga oknum anggota TNI bakal dijerat dua pasal, yakni pasal pidana umum dan pidana militer.

Ketiganya menjadi tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan tindak kekerasan yang menewaskan Imam Masykur (25), warga Bireuen, Aceh, yang tinggal di mTangsel.Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari menegaskan bahwa TNI menjamin tidak ada impunitas atau pembebasan dari hukuman pada prajurit yang melakukan pelanggaran pidana.

Sebaliknya, oknum Paspampres dan dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus kematian Imam Masykur mungkin mendapat hukuman lebih berat karena ada penerapan pasal-pasal pidana umum maupun pasal pidana militer.

Penegasan dalam hal penanganan kasus ini diungkapkan oleh Kadispenad TNI, Brigjen Hamim Tohari Selasa (29/8) kemarin

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada Sabtu 12 Agustus sore, Imam Masykur bersama seorang kerabatnya berinisial H diculik saat sedang menjaga toko di Jl Sandratex, RT 02/RW 06 Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel. Korban diborgol dan dimasukkan secara paksa ke dalam mobil layaknya pelaku kejahatan.

Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua kawannya mengaku sebagai polisi ketika beberapa saksi mata di lokasi berusaha menolong korban. Pada saat itu korban jelas masih sehat.

Kerabat Imam yang ikut diangkut penculik belakangan diturunkan di tol Cikeas karena kondisi kesehatannya membuat pelaku khawatir.

Pada malam harinya Fauziah, ibu korban, menerima telepon Imam Masykur yang diculik. Dalam percakapan tersebut pelaku meminta tebusan Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Imam akan dihabisi.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan penculikan ke Polda Metro Jaya karena handphone korban tak bisa dihubungi lagi, demikian juga tak ada lagi kabar dari si penculik. Pihak keluarga khawatir terjadi sesuatu pada Imam Masykur.

Benar saja, pada Selasa (15/8/2023) Imam Masykur ditemukan tewas mengambang di kali Karawang, Jawa Barat.

Aparat Polda Metro Jaya bergerak menelusuri pergerakan korban melalui nomor handphone hingga oknum anggota Paspampres dan dua oknum rekan anggota TNI tertangkap dan mengakui perbuatannya.

Menurut Brigjen Hamim Tohari, Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Pomdam Jaya karena menemukan keterlibatan anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik. Pada pemeriksaan awal, Pomdam Jaya menemukan keterlibatan dua orang oknum TNI lainnya sehingga tersangka menjadi tiga orang.

Mereka adalah Praka Riswandi Manik atau Praka RM seorang oknum anggota Yonwalprotneg Paspampres, Praka HS oknum  anggota di Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J oknum anggota Kodam Iskandar Muda.

Seorang warga sipil bernama Zulhadi Satria Saputra juga menjadi tersangka. Ipar Praka Riswandi Manik ini bertindak sebagai orang yang mengemudikan mobil saat penculikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik antara lain karena video penganiayaan terhadap korban tersebar luas di media sosial. Korban yang menangis dan meminta tolong agar keluarganya segera mengirim uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Suara itu bersama dengan adegan gambar badan berdarah-darah yang terekam dalam sebuah unggahan video di media sosial. Apalagi setelah kasus ini terkuak ternyata pelakunya seorang oknum anggota Paspampres.

Pada kesempatan konferensi pers Brigjen TNI Hamim Tohari belum bisa menyebutkan pasal-pasal berapa saja yang menjerat para tersangka.

”Kalau pasal ini kan masih dalam proses ya. Kami belum bisa memutuskan pasalnya. Makanya nanti juga pihak odmil (oditur militer) akan ke sini untuk memberikan konsultasi kira-kira dari pasal apa yang bisa dikenakan,” kata Hamim.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close