Berita

Kebijakan Baru KAI Daop 8 Surabaya untuk Pengguna Kereta Api Wajib Vaksin Dosis Pertama

BIMATA.ID, Jakarta — Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, dengan merujuk Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 69 tahun 2021, PT KAI Daop 8 Surabaya memastikan seluruh layanan kereta api yang dioperasikan, baik KA Jarak Jauh ataupun KA Lokal seluruh pelanggannya telah melakukan vaksinasi Covid-19 vaksinasi minimal dosis pertama.

“Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka Syarat STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal,” katanya, Senin (13/09/2021).

Pada layanan KA Lokal yang dikelola oleh KAI, syarat tersebut baru diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021 bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” jelas Luqman.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Luqman menambahkan, secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api.

“KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api. Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan Kereta Api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” pungkas Luqman.

[oz]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close