BeritaHukumNasionalPeristiwaPolitik

MK: PDIP Kurang Bukti Soal Nihilkan Suara PSI di Papua Tengah

BIMATA.ID, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kurang mengantongi alat bukti terkait petitumnya yang meminta menihilkan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada Pileg 2024 di sejumlah dapil Papua Tengah.

Mengenai hal itu, Hakim MK, M Guntur Hamzah mengatakan, kuasa hukum PDIP mempersoalkan perolehan suara di lima dapil yang menggunakan sistem noken atau sistem ikat.

Menurutnya, dalam sistem ini, Kepala suku dapat melakukan pencoblosan untuk warganya atau sekadar memberitahukan pilihan masyarakatnya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Prabowo Fokus Persiapkan Diri Jelang Oktober: Agar Tak Ada Waktu Terbuang

“Sistem ikat ini murni atau masih ada komponen dari dapil Saudara (kuasa hukum PDIP) yang menggunakan sistem one man one vote? Itu belum bisa dijawab ya? Oke,” kata Guntur pada saat menyidangkan perkara sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/04/2024)

Selain itu, Guntur meminta pihak kuasa hukum PDIP untuk menyertakan bukti tambahan terkait permintaan me-nol-kan suara PSI di Dapil Papua Tengah 5.

Sehingga, penyertaan bukti dilakukan agar KPU RI selaku pihak terkait, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa diminta tanggapan.

Lihat juga: Prabowo: Terima Kasih atas Komitmen NU Kawal dan Dukung Pemerintahan yang Akan Datang

“Saya tidak melihat itu ada bukti data untuk meng-nol-kan itu,” tandasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close