BIMATA.ID JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan pria berinisial AWR yang diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Praka Supriyadi di Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membeberkan kasus ini berawal dari adanya kejadian selisih paham.
Hingga akhirnya berujung pada pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Maret pukul 03.30 WIB.
Kombes Wira mengatakan kejadian pembunuhan ini terjadi di depan SMA 15 Kota Bekasi, ciketing, Bantargebang, Kota Bekasi.
“Kronologi kejadian sebab bahwa pada Kamis 28 Maret 2024, pukul 21.00 Wib supriyadi mendapatkan informasi dari saksi S yang merupakan teman dari korban bahwa saksi W alias S diajak untuk berhubungan badan dengan tersangka AWR di apartemen Bekasi. dan ternyata antara W alias S dan tersangka AWR terdapat selisih paham yang mana akibat selisih paham tersebut W alias S mengontak korban Supriyadi,” kata Wira saat konferensi pers, Rabu, 3 April 2024 di Mapolda Metro Jaya
Karena itu, lanjut Wira, korban dan temannya bertemu dengan AWR guna menyelesaikan permasalahan antara S alias w dengan tersangka.
“Korban Supriyadi mengajak ke rumah AWR dengan mengendarai sepeda motor yang mana Supriyadi atau korban ini yang mengendarai sepeda motor yang duduk di depan. Tersangka duduk di Bonceng dibelakang nya,” imbuhnya.
Namun, ditengah perjalanan AWR berteriak ‘begal’. Dimana teriakan tersebut mengundang perhatian warga.
“Selanjutnya AWR mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Selanjutnya saudara Alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang diteriaki begal oleh tersangka,” ungkapnya.
Setelah sampai di depan SMA 15 Kota Bekasi, di TKP saudara tersangka melakukan pembacokan dengan mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada sdr korban
“Setelah Dibacok korban masih sempat menendang motor Alvian yang membuat keduanya terjatuh baik A maupun saksi A,” tukasnya.
Wira mengatakan usai melihat kejadian itu, saksi mata kemudian melaporkan kejadian ini.
Selanjutnya, korban ditemukan oleh warga masyarakat yang selanjutnya melaporkan ke Polres Bekasi Kota dan membawa korban ke RS.
Usai menerima laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya Polres Bekasi Kota kita juga bersinergi dengan POM (Polisi Militer) untuk melakukan olah TKP.
Wira mengungkapkan pelaku sempat ingin melarikan diri ke Palembang.
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” jelasnya
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti seperti 1 sepeda motor.
Dalam kesempatan yang sama Wadanpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, S.H ” Kami menyerahkan kasus ini kepada Polri, semoga semuanya dapat terungkap, kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih atas kerjasama dalam ungkap kasus ini, dan terima kasih juga Dirkrimum telah memberikan informasi perkembangan tiap saat kepada kami.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 ancaman 7 tahun.
(W2)