BeritaHukumNasional

PMJ Minta Ditjen Imigrasi Cekal Firli Bahuri 20 Hari Kedepan

BIMATA.ID JAKARTA Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan telah dicekal ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI,” ucap Ade Safri Simanjuntak menyampaikan kepada awak media, Jumat (24/11/2023).

Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” sebut Ade Safri Simanjuntak.

Kemudian, beberapa barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah disita polisi.

Dituturkannya, pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp7 milyar lebih.

“Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” tuturnya.

“Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021,” tambahnya.

Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

“Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022,” ujarnya.

Barang bukti berupa hardisk juga diamankan pihaknya.

“Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI,” ungkapnya.

“Kemudian yang kelima juga telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPn atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022,” lanjutnya.

Beberapa telepon genggam dan voucher yang diduga terkait pemerasan tersebut ikut diamankan.

“Juga dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi. Kemudian 17 akun email. 4 unit flasdisk, 2 unit kendaraan mobil, 3 e-money, kemudian 1 buah kunci atau remot keyless bertuliskan land cruser, kemudian 1 buah dompet yang bertuliskan lady americana USA berwarna coklat yang berisikan holidaygetway voucer 100 ribu spiralcare Traveloka,” bebernya.

“Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya,” paparnya.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close