BeritaNasionalOpini

Tak Dibatalkan MK Soal UU Ciptaker, Said Iqbal Ancam Turunkan 5 Juta Buruh Mogok Kerja

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan tidak akan membatalkan Undang – Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menanggapi hal itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam bakal melakukan aksi mogok kerja nasional.

“Dalam waktu dekat, saya akan konsolidasi bersama kawan-kawan gerakan buruh lain. Maka hampir pasti majelis hakim tidak mendengarkan. Maka jalanan, mogok kerja, itu adalah pilihan kami. Itu yang akan kami lakukan. Mogok nasional. 5 juta buruh stop produksi,” kata Said kepada wartawan di depan Patung Kuda, Selasa (02/10/2023).

Baca juga: Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui

Selain itu, Said akan melaporkan majelis hakim MK yang menetapkan konstitusi UU Ciptaker kepada Majelis Kehormatan.

“Kami akan lawan dan kami akan laporkan ke MKMK. (Lapornya) dua hari setelah ini. Hari Rabu atau Kamis dan judicial review tentang uji materiil kami masukkan hari Senin depan,” imbuhnya.

Menurutnya, Ia menduga adanya konspirasi politik di lingkungan MK. Karena, hal itu terlihat dari pergantian salah satu hakim MK, Aswanto, oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara mendadak.

Lihat juga: Survei LSI Denny JA: Ganjar dan Anies Kalah Dari Prabowo Siapapun Cawapresnya

“Kami menduga ada konspirasi politik baunya terlalu menyengat, yaitu penggantian hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Penggantian hakim MK biasanya karena dua hal, karena dua periode atau pensiun hari ini hakim Aswanto tidak salah apa-apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya MK telah menolak Perppu 2/2022 tentang Ciptaker yang telah disahkan menjadi UU Nomor 6/2023. Beleid itu digugat sejumlah elemen buruh, dan masyarakat.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close