BeritaHukumPolitik

Begini Sikap Jokowi Terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD, mengungkap sikap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) tentang perlu tidaknya aturan pidana terhadap tindakan penghinaan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Diketahui, pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menjadi polemik.

Mahfud mengaku telah menanyakan sikap Jokowi secara pribadi terkait masuknya pasal tersebut dalam RKUHP yang menuai kritik. Ia menyampaikan, Presiden menyerahkan pasal ini kepada pembahasan di parlemen.

“Jadi menurut Pak Jokowi sebagai Presiden, mau memasukkan atau tidak pasal penghinaan kepada Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di Legislatif’,” ucap Mahfud, dalam cuitannya, Kamis (10/06/2021).

Namun, kata Mahfud, menirukan omongan Jokowi, masuk atau tidak masuk pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam RKUHP sama saja. Toh, meski selama ini terus dihina, Presiden tidak pernah memperkarakan pihak yang menghinanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menyebut, pertanyaan itu disampaikan ke Jokowi sebelum menjadi Menko Polhukam RI dan sebelum ada polemik terkait pasal tersebut.

“Sebelum jadi Menko dan ada polemik perlu tidaknya pasal penghinaan kepada Presiden masuk KUHP, saya menanyakan sikap Pak Jokowi,” tandas Mahfud.

Pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang masuk dalam RKUHP, baru-baru ini diketahui menuai kritik dari sejumlah pihak. Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Feri Amsari meminta, agar pasal itu dihapuskan.

Sebab, pernyataan Feri merujuk pada keputusan MK RI yang telah memutuskan bahwa pasal penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden di KUHP inkonstitusional.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close