BeritaHukumRegional

Polres Jepara Beberkan 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

BIMATA.ID, Jepara – Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari, hingga Oktober 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang.

Mengenai kasus tersebut, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, para tersangka ditangkap dari sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya yang ditaksir sebesar Rp 775 juta.

“Dari puluhan kasus tersebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa 539,6 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 22.628 butir obat berbahaya,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan di Jepara, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Tak Ada Persiapan Khusus, Prabowo Rutin Olahraga Renang

Menurutnya, Modus operandinya, tanpa hak menjual, dan mengedarkan serta menawarkan narkotika. Sementara itu, obat-obatan dijual tanpa izin edar.

Diketahui, kasus terbaru yang diungkap pada tanggal 21 Oktober 2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua kurir sabu-sabu berinisial AHB (49), dan MAA (45) sebagai tersangka dengan barang bukti keseluruhan mencapai 512,88 gram.

Oleh karena itu, Polres Jepara berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya guna mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang pada saat ini sudah ada 23 Desa anti narkoba.

Lihat juga: Fakta Unik tentang Prabowo, Takut Jarum Suntik

Selain itu, pihaknya rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.

Maka dari itu, Ia berharap adanya peran, dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Apabila ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dengan dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” ungkapnya.

Simak juga: Prabowo Beberkan Rahasia Badannya Sehat Bugar: Berenang dan Jamu Kunyit, Teh Cengkeh

Sekedar informasi, para pelaku penyalahgunaan narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close