BeritaHukum

Polda Metro Gelar Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Miss Universe Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Metro Jaya melaksanakan gelar perkara kasus pelecehan seksual saat pemeriksaan tubuh (body checking) terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia, Rabu.

“Penyidik sedang bersiap melaksanakan gelar perkara soal kasus Miss Universe,” kata Wisnu, dikutip dari antaranews, Rabu (04/10/2023).

Baca Juga : Prabowo Terima Kunjungan Kepala Kepolisian Palestina

Senada disampaikan pengacara korban dugaan pelecehan  finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggriani yang menyebut  gelar perkara tersebut untuk menetapkan tersangka.

“Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah prosesnya dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Melissa, dikutip dari antaranews, Rabu (04/10/2023). 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual dalam ajang kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

“Untuk kasus Miss Universe ya kita jadwalkan minggu depan kita panggil beberapa saksi, dan kita akan padukan dengan hasil digital forensik,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta, Jumat (29/9).

Simak Juga : 6 Program Unggulan Relawan Prabowo-Budiman Sudjatmiko

 Namun demikian, Hengki tidak menjelaskan tanggal tepatnya pemanggilan untuk para saksi.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa pihaknya segera menetapkan tersangka untuk kasus tersebut.

“Ya mungkin dalam waktu yang enggak terlalu lama kita tetapkan beberapa tersangka untuk Miss Universe,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close