BeritaHukumProperti

Dugaan KTP Palsu, Pengacara Iskandar : Minta PMJ Panggil Lurah dan Camat Cilandak

BIMATA.ID JAKARTA Sejumlah pihak di Disdukcapil DKI Jakarta terkait dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Siog, warga negara asing (WNA) asal Belanda beserta kawan kawannya akan di panggil Penyidik Unit 3 Subdit Harda Polda Metro Jaya (PMJ)

Hal ini dilakukan penyidik untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Meifillia ke Polda Metro Jaya, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterimanya.

SP2HP itu dikeluarkan penyidik pada 13 Oktober 2023. Isinya bersifat undangan untuk klarifikasi terhadap laporan Meifillia atas dugaan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Siog, WNA asal Belanda.

Iskandar Halim Munthe selaku kuasa hukum Meifillia, membenarkan hal itu. “Iya betul, laporan kami masih berproses kemarin sudah kami terima SP2HP ke empat,” ujarnya saat dihubungi awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (19/10/2023).

Dalam kaitan SP2HP itu, Iskandar juga meminta agar Agung Meidya Gutama, Lurah Gandaria Selatan dan Camat Cilandak Djaharuddin dipanggil ke Polda Metro Jaya. “Saya meminta camat dan lurah dipanggil agat dapat diperoleh kepastian siapa dan bagaimana sebenarnya kedua terlapor yang mengaku ahli waris Ny. Loa Soei Yang Nio itu,” ucap Iskandar.

Hal itu menurutnya penting untuk mengetahui bagaimana proses administasi kependudukan itu dikeluarkan. “Tan Eng Ho dan Tan Eng Siog juga supaya segera diproses,” tambahnya.

Alasannya, Iskandar menyebutkan pada SP2HP sebelumnya, sejumlah saksi terhadap dugaan pemalsuan KTP itu telah dipanggil dimintai keterangannya, yakni Yeni Andry, Aryani Antasari, Moh. Taffani Alrajib, Muhamad Iskandar, Harian Adenan, Indra Bagus Pratama.

Meifillia yang menjadi klien Iskandar diduga telah menjadi korban kejahatan yang dilakukan kedua terlapor. Tanah dan Bangunan milik Meifillia di Jl. Pasar Baru, No. 45 Pasar Baru, Jakarta Pusat, beralih kepemilikan kepada Tan Eng Ho dan Tan Eng Siog tanpa hak.

Obyek tanah dan bangunan milik Meifillia dikuasai tanpa hak dan melawan hukum oleh Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong yang beralamat di Jl. Terogong Baru B-2 RT 011 RW 007, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pada saat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga belum menjadi Warga Negara Indonesia. Karenanya, legalitas kepemilikan tanah Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dipertanyakan.

Pasalnya, putusan Perkara No. 395/Pdt G/Pn Jkt Pst menyatakan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong merupakan ahli waris dari pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah mati sejak tahun 1980, padahal menurut peraturan perundangan yang berlaku, apabila Hak Guna Bangunan tidak diperpanjang, kembali menjadi milik negara.

Atas salah eksekusi itu, Iskandar mengaku telah melakukan upaya-upaya ke berbagai instansi dengan menanyakan validasi TEH dan TES kepada Lurah Kelurahan Gandaria Selatan sebanyak 2 kali, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

Juga kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, namun instansi instansi tersebut tidak bisa memberikan keterangan atas legalitas Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong.

“Kami sudah menyurati secara resmi, tapi mereka menjawab bahwa Nomor Induk Kependudukan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong disebutkan statusnya terdaftar,” ujar Iskandar.

Akan tetapi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada keterangan yang valid menyebutkan sejak kapan mereka menjadi Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK di KTP, karena pada saat gugatan dilayangkan sampai putusan akhir, Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak pernah sekalipun muncul dipersidangan.

“Saya menduga mereka adalah siluman yang dibuat-buat atau direkayasa,” kata Iskandar.

Oleh Meifillia, kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi No LP/B/6439/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Desember 2021 lalu.

(W2)

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close