BeritaHukumRegionalUmum

Dua Remaja Curi Puluhan Hp Diamankan Polsek Purwakarta Polres Cilegon

BIMATA.ID CILEGON – Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bobol rumah (counter) kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek yang terjadi di lingkungan pasar bunder kelurahan tegal bunder kecamatan Purwakarta

Pada saat press conference yang dilaksanakan pada Jumat (06/10) Iptu Iwan Sofiyan selaku Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon membenarkan hal tersebut.

“Terjadi pencurian pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 WIB di Ruko milik Salimudin, menurutnya setelah bangun tidur Salimudin turun ke lantai 1 dimana dijadikan sebagai counter HP mendapati etalase dalam keadaan terbuka setelah mengecek kondisi ruangan Handphone berbagai merek yang berjumlah sebanyak 24 buah milik Salimudin telah hilang, setelah melakukan pengecekan diduga pelaku masuk melalui pintu dr lantai 2 dengan cara menjebol kunci pintu,” ujar iwan

“Atas kejadian tersebut piket Unit Reskrim Polsek Purwakarta Polres Cilegon bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap tindak pencurian dengan pemberatan, bobol rumah/counter kehilangan barang berupa handphone sebanyak 24 berbagai merek di lingkungan pasar bunder kelurahan Tegal bunder Kecamatan Purwakarta, setelah dilakukan penyelidikan diamankan 2 orang laki – laki diduga pelaku pencurian di rumah kontrakan yg beralamat Lingkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Serta berhasil mengamankan BB sebanyak 18 buah Handphone berbagai merek, dan untuk delapan sudah dijual kepada orang yang tidak dikenal,” ucap Iwan.

Pelaku pencurian MH (17 ) lingkungan Jeruk Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon dan RCD (16) Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.

Iwan menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy Biru Nopol : A-4816-WS, satu BPKB, satu tas ransel warna merah milik pelaku, satu sweater warna abu-abu motif loreng hitam, 18 HP berbagai merek,” kata Iwan.

“Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000.000,” tambah Iwan.

Kedua pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP ayat 1 butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup Iwan.

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close