BeritaHukumInternasionalUmum

Buang Bayi di Bandara, Polisi Gerak Cepat Tangkap Selebgram ZDL

BIMATA.ID BALI Polisi menangkap seorang selebgram asal Jawa Tengah bernama Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL) atas perbuatannya yang membuang orok bayinya di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan mulanya ZDL tengah menginap bersama kekasihnya berkewarganegaraan Singapura di sebuah hotel di kawasan Legian.

Pada hari Minggu (15/10/2023) sekira pukul 03.00 WITA, ZDL merasakan sakit perut yang membuatnya ke toilet berkali-kali namun tidak ada yang keluar.

“Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 07.00 WITA, ZDL kembali ke toilet karena perutnya sakit hingga 1 jam duduk di kloset dan ia merasakan ada sesuatu yang keluar, setelah itu ia menyiramnya dengan menekan tombol air kloset,” ujar Ida Ayu dalam konferensi pers, Kamis (26/10/2023).

Saat kedua kalinya itulah ZDL baru menyadari adanya sosok bayi yang berada di dalam kloset. Pelaku juga mengaku mendengar ada suara tangis bayi.

“Agar tidak diketahui oleh pacarnya yang berkewarganegaraan Singapura, waktu itu masih tertidur di kamar, ZDL menutup kloset rapat-rapat dan membersihkan badan beserta kakinya di kamar mandi karena dipenuhi oleh darah,” paparnya.

Selanjutnya, pelaku mengambil bayinya di dalam kloset untuk dimasukkan ke dalam plastik laundry dan disimpan di lemari pakaian. Sekitar pukul 2 siang, pelaku meninggalkan hotel menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai sembari membawa tas berisi orok bayi.

Setibanya di Bandara, pelaku menuju konter check in, dan beberapa saat kemudian pelaku keluar terminal menuju taman yang berada di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik membawa tas berisi bayi. Sebelum membuangnya, pelaku sempat mengamati situasi sekitar.

“Setelah dirasa aman pelaku akhirnya membuang orok bayi tersebut ke tempat sampah dan kembali masuk ke dalam terminal keberangkatan domestik untuk terbang menuju Semarang Jawa Tengah,” ungkapnya.

Berkat temuan petugas kebersihan atas tas yang berisi orok itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku hingga hanh yang bersangkutan ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

“Ucapan terima kasih pula kami sampaikan kepada Bapak GM Angkasa Pura dan jajarannya, Subdit Jatanras Polda Jateng dan juga Dit Reskrimum Polda Bali  lserta semua pihak yang turut membantu sehingga mempercepat pengungkapan kasus ini,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman pidana hukuman selama 9 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close