BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Bawaslu Sampaikan Potensi Pelanggaran Lantas di Masa Kampanye di Rakernis Polantas

BIMATA.ID, Bali – Anggota Bawaslu Puadi mengingatkan peserta pemilu harus tertib berlalu lintas saat melakukan kegiatan kampanye menggunakan kendaraan bermotor.

Hal ini disampaikan Puadi saat di dalam acara Rakernis Polantas Bidang Penegakan Hukum Traffic Analysis 2023 di Bali, pada beberapa waktu lalu.

“Peserta pemilu wajib ikuti aturan kampanye, begitu juga aturan lalu lintas di jalan agar tidak merugikan orang lain dengan aktivitas kampanyenya,” kata Puadi, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Selasa (3/10).

Baca Juga : Survei LSI Denny JA, Elektabilitas Prabowo Kokoh Pepet 40% Lampaui

Puadi menjelaskan ada satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan adanya pergerakan massa, yakni metode kampanye rapat umum. Selain itu, ada lula metode kampanye yang lain yakni pertemuan terbatas dan tatap muka.

Dalam Peraturan KPU 15/2023 Pasal 48 menyebutkan peserta kampanye pemilu rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Simak Juga : Kang Dedi Mulyadi di Bojongkoneng: Prabowo Dicintai Tetangga

“Potensi pergerakan massa adanya konvoi kendaraan yang dilakukan peserta kampanye harus mengikuti aturan berlalu lintas,” tegas alumnus Universitas Negeri Jakarta itu.

Diketahui, masa kampanye dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close