BeritaNasionalPolitikRegional

RDP Penyampaian Perppu Pilkada oleh Pemerintah, Bawaslu Siap Ikuti Aturan Undang Undang

BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara DPR RI, pada beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut para jajaran Bawaslu mendengarkan penyampaian Kemendagri terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.

Anggota Bawaslu Herwyn Jefler H Malonda menyatakan, sebagai pelaksana Undang-Undang, Bawaslu siap melaksanakan apapun perintah Undang-Undang.

“Bagi Bawaslu sebagaimana yang disampaikan Mendagri pada prinsipnya kami mengikuti apa yang diputuskan,” ujar Herwyn bersama dua Anggota Bawaslu Totok Hariyo, Kamis (21/09/2023).

Baca Juga : Pembahasan Cawapres Prabowo, PAN: Tunggu Deklarasi Demokrat

Meski demikian, Bawaslu menyampaikan beberapa hal terkait rencana diterbitkannya Perppu. Herwyn mengungkapkan, terkait persyaratan pencalonan pilkada yang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.

“Kalau seandainya hasil pemilu sebelumnya itu berlarut-larut, cara penyelesaiannya bagaimana. Kita tahu bersama dalam pemilu sebelumnya ada permasalahan-permasalahan terkait beberapa tempat yang memang perlu dipertimbangkan karena ada irisan irisan yang bisa saja mengganggu tahapan pilkada kalau persoalan pemilu belum selesai,” ujarnya.

Berikutnya mengenai perbantuan aparat keamanan, mengingat pengalaman Pilkada 2020 daerah-daerah yang tidak menggelar pilkada, aparat keamanannya membantu mengamankan daerah yang menggelar pilkada. Selanjutnya soal kerawanan pengadaan dan distribusi logistik yang hanya selisih tujuh bulan dari pemungutan suara Pemilu 2024.

“Bagi Bawaslu, juga ada persoalan di pembiayaan pengawas ad hoc karena ada standar biaya masukan Kemenkeu yang melarang duplikasi pembiayaan honorarium yang diterima di pemilu dan pilkada,” papar Herwyn.

Sementara Mendagri Tito Karnavian mengatakan urgensi Perppu Pilkada yakni karena ada kekosongan aturan pelantikan Pilkada 2024 dan antisipasi kekosongan kepala daerah. Adapun kepala daerah hasil Pilkada 2020 serta penjabat sementara kepala daerah habis jabatannya pada 31 Desember 2023.

Cek Juga : Resmi Dukung Prabowo, Etapas_Cadas: Kami Siap Raih Simpati Emak-Emak Demi Menangkan Pak Prabowo

Tito menuturkan untuk menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 januari 2025 dan guna memastikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik, idealnya paling lambat 1 Januari 2025 maka proses pemungutan suara Pilkada 2024 yang berdasarkan UU ditetapkan November 2024 perlu disesuaikan waktunya.

“Adapun pilihan waktunya pada September 2024. Ini pertimbangan untuk ada waktu yang cukup sampai dengan proses sengketa, sehingga sebelum 1 Januari 2025 ada waktu 3 bulan untuk menyelesaikan mulai rekapitulasi pleno dan kalau ada sengketa,” papar dia.

Dalam penyampaian Perppu, Pemerintah juga menyampaikan beberapa materi muatan pengaturan seperti durasi masa kampanye dan durasi penyelesaian sengketa proses.

Tito mengatakan Pemerintah mengusulkan masa kampanye Pilkada 2024 dipersingkat menjadi 30 hari. Alasannya supaya tidak terjadi irisan antara tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. “Kita tahu tidak sedikit daerah yang terlibat konflik pada saat pilkada khususnya masa kampanye,” kata dia.

Simak Juga : Catat Keinginan Masyarakat, Prabowo Akan Diskusi Dengan Pakar

Durasi penyelesaian sengketa proses pilkada juga diusulkan dipangkas. Tito menuturkan usulan pemangkasan dilakukan pada masing-masing tingkatan mulai Bawaslu sampai dengan Pengadilan yang final di PTUN serta menghapuskan proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Agung.

Berikut hasil kesimpulan RDP kali ini:
1. Komisi II DPR RI dapat memahami pandangan Pemerintah yang selaras dengan masukan masyarakat dan masukan asosiasi pemerintah daerah dan asosiasi DPRD.

2. Komisi II DPR RI akan membahasnya lebih lanjut bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat yang akan datang khususnya terkait dengan substansi perubahan pasal-pasal Undang-Undang tersebut.

Tulisan terkait

Bimata
Close