BeritaNasionalPolitik

MK Tolak Gugatan Partai Buruh Soal Presidential Threshold 20 persen

BIMATA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tidak menerima gugatan presidential threshold 20 persen yang diajukan oleh Partai Buruh.

Ketua MK, Anwar Usman menyebut hal itu adalah kebijakan politik terbuka yang menjadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (14/09/2023).

Baca juga: Partai Demokrat Tak Paksakan AHY jadi Cawapres Prabowo

Diketahui, adanya gugatan tersebut yang diajukan Partai Buruh dkk dalam konteks Pasal 222 Undang – Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan harapan presidential threshold 20 persen tak berlaku untuk parpol peserta pemilu baru.

Sehingga, dapat mengajukan Calon Presiden, dan Calon Wakil Presiden (Capres / Cawapres).

“Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan/atau partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki perolehan suara paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.” jelasnya.

Lihat juga: Fahri Hamzah: Prabowo Sosok Pemersatu Bangsa

Sekedar informasi, berdasarkan catatan, gugatan serupa pernah diajukan puluhan kali, dan kandas.

Berikut diantaranya:

1. PBB diwakili oleh Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. Hasil ditolak untuk seluruhnya.

2. Pimpinan DPR RI yaitu Aa La Nyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Dr. H. Mahyudin ST. MM dan Sultan Bachtiar. Hasilnya tidak diterima.

3. Pemohon: Lieus Sungkharisma. Putusan MK: Tidak dapat diterima.

4. Pemohon: Tamsil Linrung, Edwin Pratama Putra, SH., MH, Fahira Idris, SE., MH. Putusan MK: Tidak dapat diterima.

5. Pemohon: Ikhwan Mansyur Situmeang. Putusan MK: Tidak dapat diterima.

6. Pemohon: Ferry Joko Juliantono SE AK. Putusan MK: Tidak dapat diterima.

7. Pemohon: H. Bustami Zainudin S.pd., M.H, H. Fachrul Razi, M.I.P. Putusan MK: Tidak dapat diterima.

8. Pemohon: Gatot Nurmantyo. Putusan MK: Tidak dapat diterima

9. Pemohon:Jaya Suprana, hasilnya tidak diterima.

10. Pemohon Partai Ummat. MK menyatakan tidak dapat menerima.

11. Pemohon Rizal Ramli. MK menyatakan tidak menerima permohonan itu.

12. Pemohon PKS. MK menyatakan tidak menerima.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close