BeritaNasionalPendidikanPolitik

KPU Ungkap Kampanye di Fasilitas Pendidikan Hanya Boleh di Kampus dan Hari Libur

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana hanya akan memperbolehkan perguruan tinggi/sederajat sebagai fasilitas pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menambahkan bahwa kampus pun hanya bisa dipakai berkampanye pada Sabtu dan Minggu agar tak mengganggu pembelajaran.

“Yang dibuka ruang kampanye perguruan tinggi/sederajat dan dilaksanakan tanpa mengganggu waktu pengajaran (Sabtu-Minggu),” kata Mellaz dalam keterangannya, Senin (25/9).

Baca Juga : Pesan Untuk Relawan PTMI 08, Fauzy Baadilla: Kita Sampaikan Kebaikan Pak Prabowo

“SLTA/sederajat itu tidak, karena pertimbangannya belum semuanya punya hak pilih. Kami dapat masukan dari Kemendikbud, Kemenag dan KPAI,” jelasnya.

Penyebutan waktu kampanye yang spesifik “Sabtu-Minggu” alih-alih “hari libur” juga disebut memiliki alasannya sendiri.

Eks Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi itu menyampaikan, bila menggunakan istilah “hari libur”, maka definisinya akan meluas dan bisa mencakup libur nasional dan keagamaan.

“Kami melihat tidak tepat membuka ruang itu,” ucap Mellaz.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat. Otomatis, KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah lebih dulu terbit sebelum putusan MK itu.

Simak Juga : Habiburokhman : Prabowo dan Koalisi Akan Bahas Khofifah Sebagai Ketua Timses

Mellaz mengatakan, di dalam draf revisi itu, KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan dipakai kampanye hanya lah kampus pada Sabtu dan Minggu.

Selain itu, sesuai putusan MK, kampanye di kampus pada Sabtu-Minggu dan juga fasilitas pemerintah hanya bisa dilakukan sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab, seperti rektor/sederajat, dan para peserta pemilu dilarang menyertakan atribut kampanye.

Kampanye pun boleh dilakukan untuk civitas akademika, namun terlarang bagi ASN, sesuai dengan amanat netralitas ASN pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close