BeritaHeadlineHukumPolitik

Herman Hery Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bansos Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memeriksa Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Herman Hery. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020.

“Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (30/04/2021).

Namun, Herman tidak memerinci perusahaan yang dimaksud. Dia mengaku, sudah membeberkan semua yang diketahuinya ke penyidik.

“Ke KPK harus menghormati hukum. Jadi saya datang melakukan klarifikasi,” ujar Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini.

Sebelumnya, nama Herman terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos. Dia diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bansos.

Perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman diduga mendapat kuota pengadaan bansos sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Mereka kemudian mentransfer sebagian besar uang ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman, setelah menerima anggaran.

Dalam perkara ini, KPK RI menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari P Batubara sebagai tersangka. Dia didakwa menerima suap total Rp 32,48 miliar.

Uang diperoleh dari penyediaan barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19. Juliari menerima uang suap secara bertahap. Fulus sebesar Rp 1,28 miliar diperoleh dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke.

Lalu, uang tersebut diterima melalui dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Kemudian, uang Rp 1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close