BeritaRegional

Sepeda Listrik Dilarang Penggunaannya di Bandung, Ridwan Kamil Akan Tanya Kapolres

BIMATA.ID, Bandung – Soal larangan penggunaan sepeda listrik di Bandung, Ridwan Kamil bakal tanya Kapolres. 

Hal ini merupakan langkah dari adanya rencana Polrestabes Bandung memberlakukan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang mendapatkan respons dari berbagai pihak. 

Ridwan Kamil mengatakan, dirinya belum mengetahui persis soal pokok larangan penggunaan sepeda listrik tersebut. 

Baca Juga : Menhan Prabowo Resmikan Sarana Penyediaan Air di Gunung Kidul

Oleh karena itu, dia akan menanyakan langsung kepada Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. 

“Saya belum ada komentar karena belum tau apa pokok dari larangannya. Nanti saya kabari. Saya tanya dulu ke Pak Kapolresnya,” kata Ridwan, dikutip dari tvonenews, Rabu (09/08/2023).

Sebelumnya diberitakan, kabar larangan ini beredar demi keselamatan para penggunanya. 

Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyebut pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya. 

Menurut dirinya, tingkat keamanan sepeda listrik yang rendah bisa berbahaya jika digunakan. 

“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi,” jelas Eko, Selasa (08/08/2023). 

Simak Juga : Warganet Instagram Rindukan Bobby The Cat Kucing Prabowo

Dia menerangkan, penggunaan sepeda listrik sudah diatur melalui Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub). 

“Sepeda listrik boleh dipakai di jalan khusus, tidak boleh dipakai di jalan raya. Pengendara sepeda listrik usia minimal 12 tahun. Jadi tidak boleh anak-anak umur 8 tahun, 9 tahun mengendarai itu,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close