BeritaNasionalPolitik

Dianggap Halangi Penyidikan KPK, Kuasa Hukum Lukas Enembe Terancam Dikenakan Pasal 21

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, bisa terjerat pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice. Hal itu dilakukan bila terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

“Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan Pasal 21. Sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan, itu kemudian menghalangi proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri, Selasa (27/09/2022).

Ali menyampaikan, sebagai penasihat hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik, agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien. Artinya, ketidakhadiran Lukas mesti dilengkapi data yang sahih.

Sebaliknya, imbuh Ali, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

“Kami berharap, tersangka ataupun PH-nya memberikan pembelaan yang sewajarnya, sesuai koridor dan tugas dan kewenangannya secara profesional,” imbuhnya.

Menurut Ali, ada modus para pihak berperkara di KPK RI berupaya menghindari pemeriksaan dengan dalih kondisi kesehatan. Sayangnya, hal tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum ataupun tim medisnya.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU (Undang-Undang) Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” tuturnya.

Hingga kini, penyidik KPK RI belum menerima informasi yang sahih dari pihak dokter ihwal kondisi kesehatan Lukas.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close