BeritaEkonomiNasionalUmum

Inilah Jabatan Pemerintahan yang Bisa Diisi Oleh PPPK

BIMATA.ID, Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap sejumlah jabatan di pemerintahan yang bisa diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) diproyeksikan berkurang drastis pada masa mendatang, sehingga pegawai pemerintah akan lebih banyak diisi oleh PPPK.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2020, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF), Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), JPT Utama Tertentu, dan JPT Madya Tertentu. Satya menyebut menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi PPPK.

“Jabatan lain bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah. Jabatan lain tersebut bukan Jabatan Administrasi (JA) ataupun JPT, namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT Pratama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Satya, Selasa (26/07/2022).

Satya mengatakan JF yang dapat diisi oleh PPPK yaitu jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS, jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, dan jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional.

Selain itu, jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi. Lalu, bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri serta bukan jabatan yang menurut UU, PP, dan Perpres harus diisi oleh PNS.

“Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjang jabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan,” ujarnya.

Satya mengatakan terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK mulai dari administrator, analis, apoteker, dokter, konselor, pelatih olahraga, instruktur, pranata komputer, dan jabatan fungsional lain hingga widyaiswara.

“Namun demikian, dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategi nasional, Menteri dapat melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Perpres,” ucapnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close