BeritaHukumNasionalOpiniOtomotifUmum

Polres Jakbar Sita 46 Motor dan Tangkap 37 Tersangka Curanmor

BIMATA.ID JAKARTA Sebanyak 37 orang  ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juli 2023 sejak tanggal 1 hingga 31 Juli.

“Mengungkap 28 TKP pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di seluruh wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/7/2023).

“Kemudian dari 28 TKP tersebut, kami berhasil mengamankan 37 orang tersangka,” jelasnya.

Dari tersangka yang berhasil diamankan memiliki peranan yang berbeda-beda, diantaranya yakni sebagai eksekutor, penadah, pemalsu surat kendaraan bermotor, serta yang membantu kejahatan seperti pemantau lokasi.

Syahduddi menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus selama bulan Juli 2023 mulai dari kendaraan bermotor, STNK, hingga laptop.

“Untuk barang bukti sepeda motor ada kurang lebih sebanyak 46 unit sepeda motor roda dua, 1 unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut hasil curian, kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar, kemudian BPKB atau buku pemilik kendaraan bermotor asli ada 8 buku,” kata Syahduddi.

“Kemudian kunci motor kendaraan hasil curian ada 33 buah, kemudian kunci letter T yang digunakan oleh para pelaku curanmor untuk melakukan aksinya itu ada 6 buah, kemudian ada handphone sebanyak 6 unit berbagai merk, uang tunai Rp500.000 dan 1 unit laptop,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close