BeritaNasionalPeristiwaPolitikUmum

Pemerintah dan DPR Ingin Turunkan Usia Minimum Capres

BIMATA.ID, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah kompak memberi sinyal setuju agar batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) turun dari 40 ke 35 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sinyal ini tampak dalam keterangan masing-masing yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA: Pengamat: Sinyal Kuat Golkar ke Prabowo untuk Jalin Koalisi Makin Kuat

Saat itu, DPR diwakili anggota Komisi III dari fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman. Sementara itu, pandangan presiden diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang bertindak atas nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam pandangannya, DPR menyinggung bahwa perubahan dinamika ketatanegaraan perlu dipahami oleh capres sebagai calon penguasa tertinggi suatu negara, sehingga yang bersangkutan perlu memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Habiburokhman juga menyinggung bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk produktif akan sangat berperan dalam beberapa tahun mendatang.

“Oleh sebab itu, penduduk usia produktif dapat berperan serta dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres,” kata Habiburokhman.

BACA JUGA: Grace Natalie Cerita Sempat Kritik Prabowo Tapi Justru Dibalas Bantuan

Ia juga menyebutkan beberapa kriteria usia minimum capres-cawapres di negara lain yang pada intinya memvalidasi keinginan untuk menurunkan batas usia minimum capres-cawapres Indonesia.

“Empat puluh lima negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal,” ujarnya.

Sementara itu, pemerintah menyinggung soal Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

BACA JUGA: Prabowo Kunjungi PSI, Grace Natalie: Tanda Dukungan Jokowi Semakin Terlihat

“Perlu dipertimbangkan perkembangan dinamika kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan ketatanegaraan, salah satunya terkait kebijakan batasan usia bagai calon presiden dan wakil presiden,” kata Yasonna dan Tito dalam keterangan yang dibacakan oleh Staf Ahli Mendagri, Togap Simangunsong, dalam sidang.

Pemerintah menilai, batasan usia minimum capres-cawapres merupakan sesuatu yang adaptif dan fleksibel, sesuai perkembangan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai kebutuhan penyelenggaraan ketatanegaraan. Pemerintah juga menggunakan alasan sejenis dengan DPR, yaitu pentingnya mempertimbangkan usia produktif.

“Bahwa tolok ukur batasan usia dengan memperhatikan dinamika perkembangan usia produktif penduduk perlu dipertimbangkan kembali,” kata Togap.

BACA JUGA: Pengamat: Sinyal Kuat Golkar ke Prabowo untuk Jalin Koalisi Makin Kuat

Namun, dalam petitumnya, DPR dan pemerintah kompak menyerahkan urusan ini ke MK, tanpa sikap tegas yang menyatakan persetujuannya atau penolakannya terhadap permohonan uji materi ini.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close