Umum

Manajer TII Sarankan Para Caleg Mantan Koruptor Buat Pernyataan Pernah Lakukan Korupsi Sebagai Alat Peraga Kampanye

BIMATA.ID, Jakarta – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono meminta kepada para calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan koruptor membuat pernyataan pernah melakukan korupsi pada semua alat peraga kampanye baik secara luring maupun daring.

“Pernyataan pada alat peraga kampanye tersebut memuat bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana tindak pidana korupsi dan menyatakan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Arfianto, dikutip dari antaranews, Rabu (30/08/2023).

Baca Juga : Ulama Doakan dan Beri Apresiasi ke Prabowo Atas Acara Muktamar Sufi Internasional 2023

Arfianto menjelaskan, pernyataan itu penting karena korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, serta melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

“Caleg yang pernah melakukan korupsi harus bertanggung jawab kepada publik dan berjanji kepada publik agar mereka tidak lagi melakukan kejahatan tersebut,” jelasnya.

Selain itu, dia melanjutkan, pengumuman kepada pemilih bahwa caleg bersangkutan pernah menjadi terpidana korupsi merupakan bagian penting dalam upaya pendidikan pemilih supaya memilih caleg berintegritas.

Arfianto menerangkan, publik memiliki hak untuk mengetahui dan menilai apakah caleg yang pernah melakukan kejahatan korupsi dapat diberikan kesempatan lagi menjadi wakil rakyat atau tidak.

Simak Juga : Para Ulama Apresiasi Prabowo atas Pelaksanaan Muktamar Sufi Internasional

Praktik korupsi yang kini terjadi di Indonesia, menurut dia, telah membuat lembaga-lembaga publik terpuruk, sehingga menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional.

“Oleh karena itu, caleg yang pernah menjadi pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dalam kampanyenya dengan pelaku tindak pidana umum lainnya atau caleg yang belum pernah terjerat kasus kejahatan,” ujarnya.

Terlepas dari konteks pemilu, katanya, pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi juga harus menjadi perhatian, antara lain dengan memberikan vonis berat dalam proses peradilan.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close