BeritaEkonomiNasionalPropertiUmum

Pemerintah Berencana Anggarkan Bantuan Pembiayaan Perumahan Subsidi Rp 28 Triliun Tahun Depan

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran bantuan pembiayaan perumahan subsidi sebesar Rp 28 triliun pada tahun depan. Jumlah itu meningkat dari anggaran tahun ini yang sebesar Rp 19 triliun.

Hal ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan hunian layak dan berkualitas terutama bagi perumahan dengan fasilitas bantuan pembiayaan dari pemerintah.

Basuki menyampaikan harapan agar para pelaku sektor perumahan dapat meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan tugasnya. Hal tersebut disampaikan Basuki dalam sambutannya pada acara Pembukaan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Virtual Expo 2021 yang diselenggarakan pada Jumat (20/08/2021).

Basuki menyampaikan beberapa pesan mengenai hal-hal yang harus menjadi fokus pada pelaksanaan tugas di sektor perumahan.

Pertama, penyediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat. Kementerian PUPR sebagai pemegang kebijakan di sektor perumahan telah menyediakan fasilitas bantuan pembiayaan perumahan diantaranya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Pemerintah bahkan telah memberikan tambahan kuota KPR subsidi dengan skema FLPP kepada Bank BTN sebanyak 18.500 unit pada kuartal III 2021 karena tingginya permintaan terhadap pembiayaan rumah subsidi.

“Bantuan pembiayaan telah dialokasikan banyak, tidak kurang dari Rp 19 triliun. Bahkan nanti di tahun 2022 ditambah menjadi sekitar Rp 28 triliun untuk pembiayaan perumahan bersubsidi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyediakan rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia,” kata Basuki, Jumat (20/8).

Kedua, penyediaan rumah yang berkualitas. Mutu bangunan rumah tidak dapat ditawar dan harus menjadi prioritas terutama rumah-rumah bersubsidi karena didalamnya terdapat anggaran APBN yang harus dipertanggungjawabkan.

Untuk menjaga kualitas bangunan rumah, Kementerian PUPR akan terus memperkuat sisi penawaran dan memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat untuk memantau kualitas bangunan rumah bersubsidi.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan hunian layak dan berkualitas terutama bagi perumahan dengan fasilitas bantuan pembiayaan dari Pemerintah. Masyarakat harus mendapatkan kualitas rumah sesuai haknya, dan pengembang tentunya juga harus memenuhi kewajibannya.” jelas Basuki.

Ketiga, insentif bagi industri properti, pada masa pandemi ini, Pemerintah telah menerbitkan kebijakan relaksasi dengan memperpanjang jangka waktu pemberian insentif PPN yang ditanggung oleh Pemerintah untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) bagi rumah komersil.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close