BeritaHukumNasionalPolitik

DPR Desak Kepolisian Gunakan UU TPKS Usut Dugaan Pelecehan Seksual di Ajang ‘Miss Universe’

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ahmad Sahroni mendesak kepolisian menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual pada ajang Miss Universe Indonesia.

Oleh karena itu, Sahroni menekankan Aparat Penegak Hukum (APH) harus melindungi korban. “Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya. Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear,” kata Sahroni melalui keterangannya, Senin (14/8/2023).

Kemudian, Sahroni mengatakan, bahwa dirinya akan memantau proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dialami finalis Miss Universe Indonesia.

“Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ucapnya.

Sahroni mendorong Polda Metro Jaya memroses semua laporan yang masuk. Berdasarkan perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah mengalami pengalaman buruk serupa.

“Karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara,” ujarnya.

Legislator Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu pun menilai pengusutan kasus tersebut penting dilakukan, sehingga menimbulkan efek jera.

“Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, finalis Miss Universe Indonesia 2023, N, melalui kuasa hukumnya, melaporkan yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 atas dugaan pelecehan seksual. Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki kasus tersebut.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close