BeritaNasionalPolitik

Bawaslu Bersama Stakeholder Susun Juknis Terkait Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan kampanye pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPI, Jakarta, pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPI bersama dengan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Dewan Pers menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk pertajam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu 2024.

“Pembuatan juknis ini mempertajam pengawasan dan pemantauan Bawaslu. Salah satu fokus pengawasan kami yaitu saat masa sosialisasi atau sebelum kampanye,” kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Selasa (08/08/2023).

Baca Juga : Relawan “Gerakan Mantap Pilih Prabowo” Deklarasikan Dukungan

Kemudian, Lolly berharap, dengan adanya juknis ini akan membawa dampak positif terhadap penyelenggara pemilu dan para stakeholder terkait. Juga memudahkan kerja-kerja pengawasan.

“Juknis ini akan memudahkan pengawasan di sosial media dan tv serta memberikan sanksi bagi pelanggar,” imbuhnya.

Selain itu, Lolly menekankan, bahwa Bawaslu akan menindak jika di masa sebelum kampanye atau masa sosialisasi ada parpol yang melakukan sosialisasi mengandung kampanye.

Simak Juga : Kesan Rekan Media CT Corp Berdiskusi dan Dapat Tanda Tangan Pena Prabowo

“Karna kita menyepakati sosialisasi menjadi hal yang dipantau dan diawasi berdasarkan norma 7 tahun 2017 dan Perbawaslu, jika ada parpol yang mengandung kampanye pada masa sosialisasi maka akan ditindak,” jelasnya.

Sebelumnya, Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers telah melakukan penandatanganan terkait gugus tugas pengawasan pemberitaan di Medan pada Februari 2023.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close