BeritaHeadlineHukum

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Suami di Kediri Jual Istri Lewat Facebook

BIMATA.ID, Kediri – Pria di Kediri berinisial AN (42) diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) usai menjual istrinya sendiri (MR) kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.

“Ini TKP (tempat kejadian perkara) di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Tersangka ini menjual istrinya kepada seseorang. Pelaku ini menawarkan jasa prostitusi melalui jejaring sosial Facebook,” ungkap Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, Selasa (06/04/2021).

Dirinya mengatakan, AN yang merupakan warga Singkalanyar, Prambon, Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) tersebut mengaku terdesak kebutuhan ekonomi selama pandemi.

Mengambil jalan pintas, AN pun mengunggah dan menawarkan istrinya, yang dinikahinya sejak 11 September 2004, melalui Facebook untuk melakukan persetubuhan bersama-sama dengan tarif Rp 1 juta.

Saat sang istri melayani lelaki lain, AN menunggu di kamar yang sama atau di dalam kamar mandinya. Transaksi itu sendiri sudah dilakukan sebanyak lima kali.

“Setelah kami tangkap dan periksa, sudah sekitar lima kali menjual istrinya kepada orang lain untuk melayani praktik prostitusi,” kata AKBP Lukman.

Ketika digerebek, pelaku yang berdomisili di Banjarmlati, Mojoroto, Kediri, Jatim tersebut tengah berada di kamar mandi, di kamar yang sama dengan istri dan kliennya.

Penggerebekan di hotel di wilayah Gampengrejo, Kediri itu sendiri dilakukan petugas usai mendapat informasi soal penawaran jasa prostitusi.

Dari kamar tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp 1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti ini diamankan oleh petugas.

AN pun dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang memfasilitasi perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.

Selain itu, AN juga dijerat Pasal 506 KUHP tentang mengambil keuntungan sebagai muncikari dengan ancaman kurungan penjara tiga bulan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close