Berita

Propam Ambil Alih Kasus Polisi Tembak Mati DPO Pengeroyokan di NTT

BIMATA.ID, Kupang – Kepala Kepolisian Resor Belu Ajun Komisaris Besar Polisi Yoseph Krisbianto mengatakan, lakukan pemeriksa anggota Kepolisian Resor Belu Brigadir Polisi RRS yang menembak buronan atau daftar pencarian orang kasus pengeroyokan berinisial GYL hingga tewas saat melakukan pengejaran.

“Yang bersangkutan saat ini sudah dibawa dan sedang diperiksa oleh Tim Propam dari Polda NTT,” katanya, Rabu (28/09/2022).

Pihaknya juga menyatakan, Selain Brigpol RRS delapan orang anggota Polres Belu yang terlibat dalam pengejaran juga ikut diperiksa Divisi Propam Polda NTT untuk mengungkap kasus itu.

“Delapan orang tersebut, di antaranya tiga anggota Buser Satuan Reserse Kriminal, dua anggota Satuan Intelkam, serta dua anggota dari Polsek Tasifeto Timur dan Raimanuk,Sebelum dilakukan pemeriksaan, senjata milik sejumlah anggota Buser Polres Belu itu juga sudah diamankan,” ucapnya.

Yoseph juga telah mengamankan Brigadir RRS  di Mapolres Belu untuk sementara waktu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tak diinginkan setelah kejadian tersebut.

“Mengaku sudah bertemu dengan keluarga korban penembakan dan juga melayat ke rumahnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya pada Selasa pagi, 27 September 2022, seorang pelaku pengeroyokan berinisial GYL, warga Dusun Lalosuk Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, ditembak mati tim gabungan Polres Belu, Polsek Raimanuk dan Polsek Tasifeto Timur.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close