BeritaHukumRegional

Korupsi Dana Desa Rp 2,4 M, Kapolresta Cilacap Amankan Seorang Kades

BIMATA.ID, CILACAP – Dalih meningkatkan pendapatan Desa, seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) dibekuk polisi karena melakukan korupsi senilai 2,4 Miliar.

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Franky Ani Sugiharto mengatakan, Kades Karangpucung, Diana Heri Utama ditangkap karena melakukan korupsi dengan memakai modus dengan cara menguasai keuntungan sewa puluhan ruko milik pemerintah desa.

Kemudian, uang sewa yang mencapai puluhan miliar rupiah yang seharusnya disetorkan ke kas Desa. Namun, digunakan untuk kepentingan pribadi sang Kades.

” Dengan dalih meningkatkan PAD, kemudian membangun beberapa ruko, menggunakan tanah milik desa, berjumlah 23 ruko menjadi 24 dan 7 kios, namun di perjalanan, uang hasil sewa tidak disetorkan kepada APBDes.” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Franky Ani Sugiharto, Senin (31/07/2023).

Baca juga: PKB Jelaskan Guyonan Prabowo ke Cak Imin, di Milad PBB

Diketahui, kasus tersebut bermula pada saat tersangka yang menjabat sebagai Kades Karangpucung, telah menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pembangunan rumah ruko dengan dalih guna meningkatkan pendapatan desa pada tahun 2019.

Disebutkan, sebanyak 23 ruko, dan 7 kios tersebut dibangun di atas tanah milik pemerintah Desa Karangpucung.

Namun, uang hasil sewa ruko tersebut tidak disetorkan ke kas desa sebagai pendapatan desa, melainkan dinikmati secara pribadi oleh Diana.

Lihat juga: Prabowo: Saya Merasa Nyaman di Tengah PBB dan PKB

Terkait hal itu, tersangka menyampaikan, jika pihak Desa tak berhak menerima keuntungan. Sebab, uang sewa tersebut digunakan untuk membangun kembali ruko, dan kios lainnya.

Untuk diketahui, dalam kejadian itu, pihak polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp 200 Juta sisa hasil sewa ruko dari para pedagang, serta sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. Sehingga, atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 2 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close