Berita

KPU Perintahkan Perbaikan Data soal Adanya Nama Warga Dicatut Jadi Anggota Parpol

BIMATA.ID, Tangsel – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Tangerang Selatan (Tangsel) Divisi Teknis dan Pelaksanaan, Ajat Sudrajat menyatakan,  telah memverifikasi enam warga yang identitasnya dicatut dalam sistem informasi partai politik (sipol) di KPU RI. Keenamnya dipastikan tidak terlibat dalam kepengurusan dan keanggotaan parpol.

“Dari tanggapan di aplikasi KPU RI, baru 6 orang. Ada 5 sipil dan 1 PNS dan semua sudah diklasifikasi. Jadi kita terima sesuai di help desk KPU, tercatut di beberapa parpol baru dan lama,” katanya, Senin (05/09/2022).

Pihaknya tengah melakukan tahapan verifikasi parpol hingga Desember 2022. Dalam tahapan itu, KPU melakukan verifikasi kepengurusan partai serta dukungan atau syarat keanggotaan partai.

“Dalam proses panjang, KPU menerima pendaftaran parpol lewat sipol yang akan kita verifikasi pertama data ganda internal, yaitu parpol yang harus memberi dukungan seperseribu jumlah penduduk Kota Tangsel. Selanjutnya dari hasil verifikasi itu, akan ditentukan apakah parpol tersebut memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, atau tidak memenuhi syarat,” ucapnya.

Dia memastikan data ganda atau kesalahan pencatutan identitas oleh parpol pasti akan terjadi, baik oleh warga sipil, PNS dan penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU, KPU Tangsel juga mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan saran dan aduan jika ada kesalahan dalam proses tersebut.

“Jangankan masyarakat, KPU, Bawaslu itu juga banyak dicatut di dalam pengurus atau anggota parpol. Maka itu, KPU membuka tanggapan masyarakat, jadi masyarakat bisa memberikan pernyataan keberatan, tidak aktif, tidak mendukung, tidak ikut-ikutan dalam persoalan parpol, itu kita akan sampaikan ke parpol untuk perbaikan,” jelasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close