BeritaHukum

Hari Ini Edy Mulyadi Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Belum Bisa Dipastikan Hadir

BIMATA.ID, Jakarta – Edy Mulyadi, diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Jakarta Selatan, Jumat, 28 Januari 2022.

Namun, Edy belum dipastikan menghadiri pemeriksaan kasus dugaan ujaran kebencian akibat pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

“Saya belum bisa pastikan, paling tidak kita menyiapkan untuk hadir mewakili (Edy) di Bareskrim,” kata kuasa hukum Edy, Djudju Purwantoro, Jumat (28/01/2022).

Djuju mengemukakan, ada sesuatu yang perlu disampaikan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum pemeriksaan kliennya. Ia menyebut, ada kemungkinan pihaknya hadir tergantung situasi.

“Saya belum bisa pastikan, tapi tetap kita memenuhi panggilan atau aturan yang berlaku melalui kuasa,” tandasnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Edy bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini disampaikan Edy saat menerima langsung surat panggilan beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa hari Jumat, 28 Januari 2022 jam 10.00 WIB,” ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/01/2022).

Untuk diketahui, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan kasus Edy dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penetapan tersebut dilakukan usai gelar perkara. Sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi. Para saksi terdiri atas 15 saksi dan lima saksi ahli.

Kemudian, dalam tahap penyidikan polisi memeriksa 18 saksi tambahan pada Kamis, 27 Januari 2022. Rinciannya, 10 saksi diperiksa di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), dua saksi di Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tiga saksi di Provinsi DKI Jakarta, dan tiga saksi ahli.

“Saksi ahli meliputi ahli ITE, ahli sosiologi, ahli pidana, dan ahli bahasa,” tutup Brigjen Ramadhan.

Edy dipersangkakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, yang mengatur terkait Penyebaran Berita Bohong.

Lalu Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, serta Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close