BeritaHukumNasional

Kejagung Masih Tunggu Kehadiran 8 dari 12 Saksi Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memanggil 12 saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI) untuk diperiksa pada Senin, 10 Juli 2023.

Termasuk yang dipanggil adalah pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI Irwan Herawan, Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengemukakan, pemeriksaan terhadap 12 saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI. Sejauh ini, baru empat orang dari 12 saksi yang hadir.

Baca juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Unggul di Kalangan Peminat Pembaca Buku, Sastra dan Nonsastra

Ketut mengungkapkan, keempat saksi kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI yang hadir adalah SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Sejahtera.

“Ketiga ada HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera, dan keempat Pimpinan Bank BNI Cabang Serpong,” ungkapnya, Senin (10/07/2023).

Sedangkan delapan saksi lain, termasuk Maqdir masih ditunggu kehadirannya oleh Kejagung RI. Ketut menegaskan, pihaknya akan menunggu para saksi untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini hingga pukul 20.00 WIB malam.

Lihat juga: Survei LSI Denny JA: Publik yang Percaya TNI dan Presiden Mayoritas Ingin Prabowo Presiden 2024

Pasalnya, Kejagung RI belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari pihak Maqdir.

“Ya kami mengimbau, agar hadir secara sukarela dan baik-baik. Karena, kita sama-sama penegak hukum tentu menghormati proses hukum sedang berjalan,” kata Ketut.

“Klarifikasi beliau (Maqdir) tentu sangat penting sekali gunanya, termasuk uang yang akan dikembalikan sangat penting dalam rangka apa? Dalam rangka recovery aset pengembalian keuangan negara, ya saya kira itu,” tutupnya.

Simak juga: Survei IPN: Prabowo Masih Ungguli Ganjar Dan Anies Di Semua Kategori

Ketut menyampaikan, penyidik Kejagung RI siap mendatangi Maqdir langsung jika yang bersangkutan urung datang ke Gedung Bundar Kejagung RI.

Sebelumnya, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI Irwan Hermawan, Maqdir Ismail meminta, agar pemeriksaan dirinya oleh Kejagung RI ditunda.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close