BeritaHukumPeristiwa

Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal di Jateng

BIMATA.ID, JAWA TENGAH – Bea Cukai kembali gencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang salah satunya di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Diketahui, kali ini penindakan berhasil dilakukan di dua wilayah, masing – masing di Kabupaten Purworejo, dan Kabupaten Banyumas.

Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, bahwa pengawasan, hingga penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan guna menjamin rokok yang beredar di masyarakat adalah rokok yang diproduksi, dan didistribusikan secara legal yang dipenuhi seluruh kewajiban cukainya.

Baca juga: Survei 3 Capres Poligov: Elektabilitas Prabowo Tinggalkan Ganjar dan Anies

“Kali ini kami berhasil menindak jutaan batang rokok ilegal di Jawa Tengah,” ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (05/07/2023).

Pada Minggu ini, Bea Cukai Magelang telah berhasil melakukan penindakan terhadap truk bermuatan rokok ilegal di Jalan Daendels, Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jateng.

Sebagai informasi, Truk yang mengangkut sebanyak 1.268.000 batang rokok polos (tanpa dilekati pita cukai) perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,59 miliar, dan berpotensi merugikan negara yang diselamatkan senilai Rp 1,07 miliar.

Lihat juga: Survei Poligov: Head to Head Elektabilitas Prabowo Unggul Kalahkan Anies

Menurutnya, penindakan dilakukan Bea Cukai Magelang bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan pengawasan, dan pengejaran, tim berhasil membekuk tersangka yang diduga membawa rokok ilegal tersebut.

“Jadi rokok ilegal berbagai merek tersebut ditutupi helm reject sebagai kamuflase. Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan sarana pengangkut dan terperiksa DW (46) dan MWB (21) ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkapnya.

Sekedar informasi, pada akhir Juni lalu, Bea Cukai Purwokerto berhasil mengamankan sebanyak 5.320 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Simak juga: Survei Poligov: Head to Head Prabowo Unggul 42,40% vs Ganjar 34,88%

Untuk diketahui, pelaku terbukti melanggar Pasal 54 Undang – Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai karena telah memperjual belikan rokok tanpa dilekati pita cukai. Atas perbuatannya, pelaku dikenai sanksi administratif dengan kewajiban membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sejumlah Rp 10.678.000,00 untuk disetorkan ke kas negara.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close