BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Jadi Narasumber Sentra Gakkumdu, Puadi Sebut Banyak Pasal Pidana dalam UU Pemilu Dapat Jadi Problematika

BIMATA.ID, Balikpapan – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi, menjadi narasumber di kegiatan Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (20/6/2023) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Pada kegiatan tersebut, Puadi menilai banyaknya pasal pidana dalam Undang – Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dapat menjadi multitafsir dan tidak aplikatif, jadi salah satu problematika dalam menangani tindak pidana pemilu.

“Banyaknya norma pidana dalam UU Pemilu, mengindikasikan bahwa pembuat kebijakan lebih mengutamakan penanganan pidana (premium remedium) sebagai cara menanggulangi ketidakberesan dalam penyelenggaraan pemilu, ” kata Puadi, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Rabu (21/06/2023).

Menurutnya, penerapan sanksi administratif dan etik pada kasus-kasus tertentu bisa lebih efektif dari pada menggunakan sanksi pidana. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu tersebut mencontohkan, ada PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang tidak mengumumkan DPS (daftar pemilih sementara) sesuai Pasal 489 UU Pemilu atau kampanye di luar jadwal yang diatur Pasal 492 UU Pemilu.

“Sanksi pidana seharusnya menjadi langkah terakhir (ultimum remedium) apabila sanksi administratif maupun etik sudah diterapkan, namun perbuatan kembali terulang,” ujarnya.

Selain itu dia menambahkan, meski banyak pasal pidana dalam UU Pemilu 7/2017, akan tetapi, tren pelanggaran dalam pemilu atau pemilihan (pilkada) selalu berulang. Dirinya mencontohkan pelanggaran tersebut di antaranya politik uang, kepala desa yang tidak netral, atau mencoblos lebih dari sekali.

“Hal ini mengindikasikan bahwa pendekatan pidana kurang efektif,” jelasnya.

Sebagai Informasi, acara yang dibuka oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk mengkoordinasikan lembaga penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana guna mendukung kerja Sentra Gakkumdu baik secara formil maupun materil.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close