BeritaHukumOtomotifRegionalUmum

Kebijakan Pemerintah Gorontalo Soal Pajak Kendaran Bermotor

BIMATA.ID, Gorontalo- Pemilik kendaraan di Gorontalo patut bergembira, khususnya yang kendaraanya sudah lewat pajak. Lantaran pemerintah baru saja membuat kebijakan yang meringankan pemilik kendaraan lewat pajak.

Kebijakan tersebut berupa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kabar baik untuk pemilik kendaraan di Gorontalo, sejumlah biaya perpajakan digratiskan pemerintah dimulai Mei 2023.

BACA JUGA: Reuni Akbar Purnawirawan TNI-POLRI, Prabowo : Menjadi Ajang Silaturahmi Para Pejuang

Hal tersebut dilakukan Pemerintah bukan tanpa sebab. kenaikan PAD menjadi tujuan untama dari kebijakan tersebut.

Namun ini sebenarnya kesempatan emas untuk para pemilik kendaraan yang sudah lewat pajak. Kebijakan seperti ini juga sebernarnya terjadi di wilayah lain di Indonesia.

Selain denda, juga ada layanan pembebasan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

BACA JUGA: Pengamat Politik Sebut Prabowo Capres dari Koalisi Besar

Serta ada pula biaya kadaluarsa, digratiskan. Program yang diberi nama Undungi Poopato atau empat kali lebih untung ini berlaku berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel menjelaskan, program pembebasan biaya ini adalah keistimewaan pemerintah untuk pemilik kendaran di Gorontalo.

BACA JUGA: Prabowo Rajin Bertemu Senior Militer, Pengamat: Semacam Konsolidasi

“Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan,” kata Sukril Gobel, melalui laporannya Rabu (03/05/2023).

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close