BeritaEkbisEkonomiEnergiNasionalPeristiwa

Pemerintah akan Percepat Perpanjangan Izin Pertambangan Freeport Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah kini tengah mempertimbangkan untuk memberi perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) lebih cepat. Padahal izin usaha PTFI baru akan berakhir pada 2041.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 1 Tahun 2017 jangka waktu permohonan perpanjangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usah pertambangan khusus (IUPK) paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha, dan paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUPK Operasi Produksi.

BACA JUGA: Mantan Ketua PSSI Ungkap Alasan Dukung Prabowo dan Gabung Partai Gerindra

Meski aturan berkata demikian, Arifin mengatakan, dalam rapat terbatas (ratas) Jumat (28/4), selain membahas mengenai status ekspor kosentrat tembaga yang diperpanjang hingga Mei 2024, pemerintah juga mendiskusikan perpanjangan usaha untuk tambang tembaga yang ada di Timika.

“(Perpanjangan izin IUPK Freeport) sudah dalam pengajuan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (28/04/2023).

Arifin mengharapkan perpanjangan izin ini prinsipnya untuk memberikan tambahan pada pendapatan dan manfaat untuk pemerintah dan negara. Salah satu yang didorong ialah pembangunan smelter baru di Papua.

BACA JUGA: Wiranto: Prabowo Paham Masalah Bangsa dan Geopolitik

Pemberian perpanjangan IUPK yang lebih cepat, diakui Arifin sebagai bentuk kepastian usaha bagi Freeport Indonesia yang memiliki sumber cadangan tembaga yang besar.

“Dalam aturan, smelter yang terintegrasi apabila masih memiliki sumber cadangan dia bisa memperpanjang walaupun perpanjangan. Itu kan di kebijakan diatur 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Tetapi ini apa bedanya kan? Maka kami berikan kepastian usaha,” jelasnya.

BACA JUGA: Prabowo Lebaran ke Kediaman Hendropriyono Seraya Nostalgia

Dengan kepastian itu, diharapkan Freeport Indonesia bisa mengalokasikan anggaran yang memadai untuk eksplorasi tambahan. Pasalnya, eksplorasi sumber daya mineral tidaklah mudah, perlu waktu dan biaya yang besar.

“Kami harus siapkan aturannya dahulu dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk perpanjangan. Tapi prinsipnya akan diberikan,” tegasnya.

BACA JUGA: Prabowo dan Mahfud MD Bertemu Dalam Rangka Lebaran, Undang Berkunjung ke Hambalang

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close