BeritaEkonomiHukumPendidikanPeristiwaRegionalUmum

Mahasiswa Yogyakarta Minta Pemerintah Cabut UU Ciptaker

BIMATA.ID, Jakarta- Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Yogyakarta Menggugat (AYM) meminta dicabutnya Undang-undang Cipta Kerja. AYM pun akan melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPRD DIY, Senin (03/04/2023) pagi ini untuk mendesak agar UU tersebut dicabut.

Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Abdullah Ariansyah mengatakan, aksi ini digelar karena melihat ketidakmampuan pemerintah untuk memerintah saat ini. Menurutnya, tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat dalam produk UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: Prabowo Ungkap Isi Pertemuan Ketum Parpol Bareng Jokowi di Silaturahmi Ramadan PAN

“Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan secara tergesa-gesa potensial dan aktual cacat secara formilnya,” kata Abdullah yang memimpin aksi, Senin (03/04/2023).

Untuk itu, pihaknya meminta agar UU Cipta Kerja dicabut, yang dinilai sangat kental akan syarat kepentingan oligarki dalam proses pembentukan yang dilakukan pemerintah dan legislatif.

Koordinator Bidang Kajian Strategis Forum BEM Se-DIY, Andi Redani Suryanata juga mengatakan bahwa proses pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di DPR RI patut dipertanyakan.

BACA JUGA: Di Depan KIB dan KIR, Presiden Jokowi Akui Kerja Keras Prabowo

Mulai dari UU cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, perevisian Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), dan penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo. Pihaknya menilai bahwa berbagai cara yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI untuk memperbaiki Onmimbus Law Cipta kerja, membangkangi putusan Mahkamah Konstitusi.

“Jelas, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dikarenakan kurangnya meaningful participations, dan menggunakan metode Omnimbus Law yang tidak dikenali dalam UU P3,” kata Andi.

BACA JUGA: Elektabilitas Prabowo Meroket, Jokowi di Hadapan KIB-KIR: Bukan karena Saya

“Namun, pemerintah malah merevisi UU P3 dan mengeluarkan Perppu agar dapat menggunakan metode omnibus dan tidak perlu menekankan meaningful participations,” pungkasnya.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close