BeritaNasionalPolitik

KPU: Pengajuan Bacaleg DPR Dibuka Mulai 1 Mei 2023

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI selama dua pekan, dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 dan berakhir pada Minggu, 14 Mei 2023.

Dikutip dari pengumuman resmi KPU RI, selama 1 hingga 13 Mei 2023, pengajuan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkann khusus pada 14 Mei 2023, pengajuan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Adapun pengajuan itu sendiri dilakukan di Kantor KPU RI yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Momen Silaturahmi Lebaran, Prabowo Undang Mahfud MD ke Hambalang

KPU menjelaskan, partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat mengajukan Bacaleg DPR RI bila telah memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal Parpol.

Parpol juga mesti mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU mengatur pengajuan dilakukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal Parpol.

Bila ketua umum dan sekretaris jenderal Parpol berhalangan hadir, maka pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Parpol pada tingkat pusat berbekal surat kuasa dari ketua umum dan sekretaris jenderal.

Lihat juga: Prabowo Lebaran ke Kediaman Hendropriyono Seraya Nostalgia

Dalam hal pengurus Parpol tidak dapat melakukan pengajuan Bacaleg DPR RI, pengajuan persyaratan Bacaleg dapat dilakukan oleh petugas penghubung Parpol pada kepengurusan tingkat pusat.

Lewat pengumuman tersebut, KPU RI juga menyatakan akan mengembalikan dokumen pengajuan Bacaleg kepada Parpol bila ditemukan sejumlah hal dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon.

Hal yang dimaksud adalah isian data dan dokumen persyaratan yang tidak lengkap, daftar Bacaleg tidak memenuhi syarat pengajuan, serta dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bacaleg tidak benar.

Simak juga: Prabowo Silaturahmi Lebaran ke Kediaman Agum Gumelar

Bila hal itu terjadi, maka Parpol dapat kembali mengajukan Bacaleg sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada 14 Mei 2023.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close