BeritaRegionalUmum

Gubernur Sumsel Perbolehkan ASN Terima Parcel Jika Tidak Masuk Dalam Klaster Gratifikasi

BIMATA.ID, Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru memberikan izin atau memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) yang berada pada jajarannya dapat menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Akan tetapi, bagi ASN yang akan menggunakan mobil dinas untuk mudik harus dapat izin darinya, serta akan dilakukan seleksi.

Hal ini disampaikan Herman Deru, saat dirinya ditemui oleh para awak media di Universitas Sriwijaya, Senin (03/04/2023).

Baca Juga : Prabowo Jadi Rebutan Swafoto, Netizen: Presiden Masa Depan

“Kalau mobil dinas jabatan mau dipakai saat lebaran harus seizin atasannya yaitu saya, Gubernur Sumsel,” kata Herman.

“Jadi silahkan ajukan ke saya dulu dan nanti akan saya seleksi dulu mana yang boleh, mana yang tidak. Jadi harus dengan mengajukan ke saya dulu,” lanjutnya.

Saat ini Herman belum dapat memberikan keterangan tentang kriteria mobil apa yang akan diizinkan dan yang tidak diizinkan. Sebab, dirinya akan melakukan seleksi terlebih dahulu. Seperti diketahui, jelang lebaran, sejumlah kepala daerah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

Cek Juga : Prabowo Ungkap Isi Pertemuan Ketum Parpol Bareng Jokowi di Silaturahmi Ramadan PAN

Lain dari pada itu, Herman mengucapkan, bahwa dirinya juga membolehkan para ASN untuk menerima bingkisan di momen Idul Fitri tersebut. Dia menilai, pada saat momen lebaran dari dulu sampai sekarang sudah menjadi hal biasa saling memberi hadiah atau yang biasa disebut parcel.

Karena itu menurutnya, jika memang pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, hal itu dibolehkan.

“Boleh terima parcel sebagai ungkapan kasih sayang dan dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya,” imbuhnya.

Simak Juga : Di Hadapan Jokowi, Gus Miftah Tagih Janji Prabowo 8 Tahun Silam

Herman menjelas, kalau pemberian parselnya sebagai ungkap silaturahmi dengan nilai tertentu yang tidak termasuk gratifikasi, kenapa tidak. Sebab mendekati Lebaran, sejumlah kepala daerah memang mengeluarkan kebijakannya untuk ASN mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik hingga penerimaan parcel.

“Jadi yang dalam batasan tidak masuk klaster gratifikasi ya,” tutupnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close