BeritaHukumNasional

Brigjen Endar Priantoro Layangkan Surat Keberatan ke KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Brigjen Pol Endar Priantoro mengirimkan surat keberatan ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) atas pemberhentian dengan hormat terhadapnya. Dirinya menilai, keputusan itu melanggar hukum.

“Pak Endar dalam surat keberatan tersebut menyatakan, SK (surat keputusan) tersebut dianggap berlawanan dengan hukum,” ungkap kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana di Gedung Merah Putih KPK RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/04/2023).

Pun, surat tersebut dikirim melalui kuasa hukumnya. Rahmat menyampaikan, Brigjen Pol Endar juga menuntut agar KPK RI memulihkan namanya dan mengembalikannya kembali sebagai Direktur Penyelidikan.

“(Lalu) menyatakan, SK tersebut tidak sah dan berlaku,” tukasnya.

Baca juga: Survei LSI Terbaru: Prabowo Menang Lawan Ganjar dan Anies

Dalam surat keberatan tersebut, Brigjen Pol Endar turut meminta KPK RI menghentikan proses pencarian pejabat Direktur Penyelidikan definitif. Sebab, dirinya sedang mengusahakan kembali bekerja di Lembaga Antirasuah.

Kuasa hukum Endar lainnya, Ichsan Febrian Syah menyebut, surat keberatan itu diberikan lantaran pemberhentian kliennya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, jenderal bintang satu tersebut dikeluarkan dari KPK RI karena masa tugasnya dinyatakan sudah habis.

“Sedangkan sebelum adanya surat keluar dari Sekjen (Sekretaris Jenderal), Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) mengeluarkan surat yang menetapkan perpanjangan kepada Brigjen Endar,” katanya.

Lihat juga: Simulasi 3 Capres, Survei LSI : Prabowo Kokoh 30,3 Persen

Sebelumnya, Brigjen Pol Endar melaporkan Ketua KPK RI, Firli Bahuri dan Sekjen KPK RI, Cahya H Harefa ke Dewas KPK RI pada 4 April 2023. Dirinya membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya, yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mau Brigjen Pol Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK RI sampai 2024.

“Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 31 Maret, kalau enggak salah tahun 2024,” pungkas Brigjen Pol Endar di Kantor Dewas KPK RI, Jakarta Selatan, Selasa (04/04/2024).

Simak juga: Prabowo Subianto dan Cak Imin Bertemu: Saling Tukar Informasi

Brigjen Pol Endar menyampaikan, perpanjangan penugasan dari Jenderal Pol Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK RI. Pasalnya, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

“Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain,” tutupnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close