Berita

Bawaslu Kesulitan Menindak Politik Uang Berbalut Zakat di Bulan Ramadhan

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja mengaku sulit menindak politik uang berbalut zakat di masa bulan Ramadan. Bawaslu khawatir jika menindak hal itu seperti menghalangi orang yang ingin berzakat.

“Kalau zakat ini agak sulit menegakkannya masuk dalam zakat, infaq, sedekah ini kita perlu pendalaman lebih dalam dengan teman-teman yang punya kapasitas keagamaan, kami tidak ingin memasuki area tersebut,” katanya, Kamis (06/04/2023).

Baca Juga : Pengamat : Capres Koalisi Besar Mengerucut ke Prabowo

Pihaknya mengungkapkan, Bawaslu tidak berhak menghalangi para politisi yang ingin beramal di bulan puasa. Tetapi, Bawaslu juga tidak bisa membiarkan kampanye terselubung terjadi di tempat ibadah.

Bagja bercerita, masalah politik uang pernah kejadian saat masa pilkada yang bertepatan dengan masa ramadan. Saat itu, ada pembagian zakat yang diduga menjadi kampanye terselubung.

Cek Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo

“Ini saat masa kampanye pada saat itu, pada saat itulah kami juga melakukan koordinasi dengan MUI dengan organisasi keagamaan untuk melakukan sosialisasi terhadap pembagian zakat yang baik yang kemudian tidak bertabrakan dengan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang politik uang dalam kampanye,” ucapnya.

Bagja melanjutkan, kampanye terselubung tak hanya terjadi di masjid, namun bisa menyasar di tempat ibadah lain. Dia menegaskan, Bawaslu tidak berniat hanya menindak tempat ibadah tertentu saja.

“Nanti misalkan menjelang terutama 25 Desember menjelang Natal itu di masa kampanye, ini yang harus hati teman teman (peserta pemilu 2024), jadi tempat ibadah mana pun ini perlakuannya tetap sama,” tungkasnya.(oz)

Simak Juga : Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close