BeritaHukumNasional

AG Menangis Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Penganiayaan David

BIMATA.ID, Jakarta – Remaja perempuan berinisial AG (15), menangis dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis, 6 April 2023.

Sebelumnya, Agnes Gracia alias AG dituntut empat tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) lantaran dinilai terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyebut, AG, tim penasihat hukum, dan orang tua AG menyampaikan pleidoi secara langsung di muka persidangan.

Baca juga: Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

“Kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan pledoinya sendiri yang disusun sendiri, sama anak tadi menyampaikan bagaimana perasaannya terhadap persidangan dengan perkara ini. AG menyampaikan (pleidoi) secara langsung sendiri juga,” ujarnya.

“Di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis. Tadi ada Mbak Mellisa (kuasa hukum David) juga,” tutur Mangatta.

Lebih lanjut, Mangatta menuturkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kondisi yang dialami David. Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan bukti CCTV di persidangan dan turut dilampirkan dalam pleidoi.

Lihat juga: Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo

Adapun sidang pleidoi AG dimulai pada pukul 13.15 WIB secara tertutup. Setelahnya, ia tampak meninggalkan PN Jakarta Selatan (Jaksel) pada pukul 14.42 WIB.

Usai pembacaan pleidoi, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengemukakan, sidang dilanjutkan dengan tanggapan dari jaksa penuntut umum atau replik yang disampaikan secara lisan. Setelahnya, kuasa hukum juga menyampaikan duplik secara lisan.

Sebelumnya, AG dituntut empat tahun penjara di LPKA oleh jaksa. Ia dianggap secara sah dan meyakinkan terlibat penganiayaan berat dengan rencana terhadap David.

Simak juga: Prabowo Subianto Berpeluang Diusung Koalisi Pemerintah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close