BeritaHukumRegional

Polisi Tangkap 3 Remaja Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Siswa SMP di Sukabumi

BIMATA.ID, Jabar – Polisi menangkap tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14), pelaku pembacokan yang menewaskan siswa SMP ARSS (14) asal Baros, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Ketiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu diancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Terhadap ketiga ABH ini, maka Sat Reskrim menerapkan Pasal 76 Ayat C jo Pasal 80 poin ketiga. Di mana, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, Jumat (24/03/2023).

Baca juga: Anak Buah Prabowo Minta Ketegasan Pemerintah Terkait Perda dan Perdes untuk Sekolah Sampah

Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 170 Ayat 2 poin tiga tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Kemudian, Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia paling lama 7 tahun.

AKBP Zainal menjelaskan, aksi pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Sehingga, ABH yang notabenenya masih berusia 14 tahun tersebut tidak terima dan janjian untuk berduel.

Lihat juga: Kompak Pakai Topi Serupa, Jokowi dan Prabowo Sapa Pedagang di Pasar Youtefa

“Mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat, yaitu di TKP untuk melakukan duel satu lawan satu. Maka, ketiganya (ABH) menggunakan satu sepeda motor menuju TKP,” jelasnya.

Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. DA berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram, dan AAB yang membawa motor.

“DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan hp dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban. Sehingga, mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” tutur AKBP Zainal.

Simak juga: Pesan Mama-mama Papua Kepada Prabowo: Kalau Jadi Presiden Harus Perhatikan Orang Kecil

Untuk diketahui, ARSS meninggal dunia di RSUD Syamsudin pada Kamis, 23 Maret 2023 pukul 02.30 WIB dengan luka bacok di kepala dan pergelangan tangan yang hampir putus.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close