BeritaNasional

Menaker Ida Fauziyah Pastikan Pemberian THR Tahun ini Tidak Dicicil

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh diharapkan dipatuhi oleh seluruh perusahaan seiring mulai membaiknya ekonomi setelah pandemi COVID-19.

“Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan,” Katanya. Rabu (29/03/2023).

Baca Juga : Prabowo Doakan Ustaz Das’ad Latif Lekas Sembuh

Pihaknya juga menambahkan, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

“Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” ucapnya.

Ida mengemukakan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan keempat, pembekuan kegiatan usaha.

“Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini,” jelasnya.

Cek Juga : Masyarakat Adat Papua Dukung Prabowo Subianto Presiden 2024

Menaker Ida menambahkan, pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menaker Ida juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut,” tungkasnya.(oz)

Simak Juga : Prabowo Kian Diterima Semua Pihak

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close