BeritaHukumNasionalPolitik

Guspardi Gaus : Partai PAN Dukung Penetapan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

BIMATA.ID, Jakarta – Dalam Rapat Kerja Tingkat I Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri dan Menteri Hukum dan HAM, di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta. Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus mengungkapkan, partainya tersebut setuju dengan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang.

Guspardi mengatakan, kalau pemilu ini merupakan sarana perwujudan dan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintah negara yang demokratis. Oleh sebab itu, dirinya bersama dengan Fraksi PAN mendorong penetapan Perppu pemilu dijadikan undang-undang yang mendesak bisa segera dilaksanakan.

“Pemilihan umum merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Fraksi PAN berpendapat penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang mendesak segera dilaksanakan,” kata Guspardi, dilansir melalui website resmi DPR RI, Kamis 16 Maret 2023.

Baca Juga: Prabowo Dikepung Srikandi TNI AU Usai Dianugerahi Warga Kehormatan Kopasgat

Lebih lanjut, Guspardi menjelaskan, kalau beberapa hal yang menjadi pertimbangan atas persetujuan Fraksi PAN terhadap penetapan Perppu Pemilu ini menjadi undang-undang. Pertama, adanya urgensi untuk mengakomodasi pemekaran wilayah atau pembentukan beberapa daerah otonomi baru (DOB), khususnya di Papua.

Kemudian, mengingat tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sudah mulai dilaksanakan, maka perlu dipastikan bahwa DOB bisa segera menyesuaikan prosesnya terhadap langkah yang saat ini sudah berlangsung. Terakhir, dengan adanya Perppu Pemilu ini, diharapkan dapat mempersempit dan memperkecil pikiran-pikiran ‘liar’ pihak yang berasumsi bahwa akan terjadi penundaan pemilu.

Cek Juga: Menhan Prabowo: Inovasi Komando Teritorial di Kodam III Siliwangi Pecahkan Kesulitan Rakyat

“Perpu Pemilu (penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang) ini sekaligus sebagai bentuk kristalisasi komitmen kita bersama untuk melaksanakan Pemilu secara konsisten sebagai amanat konstitusi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam rapat kerja yang berlangsung tersebut, sembilan fraksi sudah memberikan persetujuan terkait penetapan Perppu Pemilu untuk dijadikan undang-undang.

Simak Juga : Prabowo Subianto Sebut Presiden Jokowi Bertekad Miliki Pertahanan yang Kuat

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close