Berita

Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur, DPR Setuju Evaluasi Sistem Pemilihan Gubernur

BIMATA.ID, Solo – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Guspardi Gaus mengatakan, pihaknya tidak menyetujui apabila jabatan gubernur dihapus dari sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebab, ia meyakini banyak yang tidak setuju terkait wacana tersebut.

”Kalau soal sistem pemilihan bisa kita bahas bersama,” ucap Guspardi Anggota Komisi II Fraksi PAN, Kamis  (02/02/2023).

Baca Juga : Musra Relawan Jokowi, Prabowo Peroleh 30,19 Persen Suara, Ganjar 25,50 Persen, Anies 1,80 persen

Mengenai hal itu, jika usulan itu menyangkut evaluasi pemilihan gubernur, ia dan Fraksinya sangat terbuka untuk membahasnya.

Selain itu, konsep otonomi daerah di Indonesia sangat penting untuk Kabupaten/Kota, maka dari itu, sebenarnya tugas – tugas dan kewenangan Gubernur sebenarnya sangat terbatas.

Cek Juga : Musra Relawan Jokowi, Suara Prabowo Ungguli Ganjar dan Anies

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin mengatakan, usul utama yang disampaikan Muhaimin sebenarnya penghapusan pemilihan gubernur secara langsung. Bukan penghapusan jabatan gubernur. Menurut dia, penghapusan jabatan gubernur bukan hal pokok dan prioritas.

”Bisa iya, bisa juga tidak. Bergantung efektivitas pemerintahan provinsi setelah dilakukan penataan ulang dalam pemilihan gubernur,” ucap Yanuar.

Menurutnya, pragmatisme politik dalam pemilihan langsung di Indonesia sudah pada tingkat membahayakan demokrasi, moral, mental, akhlak para elite, dan masyarakat.

”Nah, bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung,” pungkasnya.(Far)

Simak Juga : Gerindra Ingin Prabowo Presiden, Muzani: Kami Ingin Kekayaan Indonesia Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close