Berita

Polisi Tetapkan Sopir Fortuner Bawa Sajam di Senopati Jadi Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah menetapkan pengendara mobil Fortuner berinisial GR, 24, jadi tersangka. GR terekam video melakukan kekerasan dan merusak kendaraan lain di kawasan Senopati, Jakarta, pada Minggu, 12 Februari 2023, pukul 02.00 WIB.

“Kami mempersangkakan perbuatan yang dilakukan tersangka dengan pasal pidana 406 KUHP, yaitu perusakan terhadap barang,” katanya, (13/02/2023).

Baca Juga : Prabowo: Terima Kasih Atas Kerja Keras Babinsa Menjaga Stabilitas Negara

Pihaknya menambahkan tersangka juga dijerat perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.

“Penetapan tersangka didasarkan alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar,” ucapnya.

Dia menyebut kini tersangka turut ditahan. Tersangka, kata dia, terancam pidana maksimal dua tahun delapan bulan.

Cek Juga : Prabowo Ungkap Pentingnya Jawa Timur Bagi Pertahanan Indonesia

“Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham,” jelasnya.

Ade menegaskan penetapan ini mengedepankan asas ketaatan pada standar operasional prosedur (SOP) dan asas proporsionalitas dalam proses penyidikan.

“Kami menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar apabila kita berkendara dan menggunakan jalan umum, maka seyogyanya kita saling menghormati dengan pengguna jalan yang lainnya,” tungkasnya.(oz)

Simak Juga : Kunker ke Surabaya, Prabowo Serahkan 100 Kendaraan Operasional pada Babinsa Kodam V/Brawijaya

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close